DPR Desak PLN Beri Kompensasi Otomatis Korban Blackout Sumatra
By Admin

Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata/ Dok. DPR RI
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026.
Menurut Ida, gangguan listrik yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia menilai pemadaman berkepanjangan telah mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang aman dan andal.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Sabtu (30/5/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan PLN perlu menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan listrik.
Dalam regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan layanan yang dialami.
Ida menilai proses pemberian kompensasi tidak boleh membebani masyarakat dengan mekanisme klaim yang rumit. Ia meminta PLN menerapkan sistem kompensasi otomatis bagi pelanggan terdampak.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, kompensasi yang cepat dan transparan merupakan bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Selain kompensasi, Ida juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan keandalan pasokan listrik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (*)